oleh

Personil Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di Tahun Baru 2025

OKU Selatan Sumsel–Satuan Sat Narkoba Polres OKU Selatan menggagalkan peredaran Narkoba jenis ekstasi yang rencananya akan diedarkan saat malam tahun baru 2025 di wilayah hukum Polres OKU Selatan pada Selasa 31 Desember 2024.

Seorang tersangka berinisial SNF (29) warga desa Tanjung Kemala, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.146 butir ekstasi juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam tahun baru 2025 di kawasan wisata danau ranau,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain dalam keterangan pers yang didampingi Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, Kasat Narkoba AKP Alimin dan Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi. Selasa (02/01/2025)

Baca Juga  Jalur Satu Arah Efektif, Lalulintas di Dana Ranau Tertib Meski Pengunjung Membeludak

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat dan tersangka sendiri berhasil ditangkap pada saat akan membawa barang haram tersebut.

“Tersangka sendiri berhasil diamankan di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, sekitar pukul 22:00 WIB pada Selasa 31 Desember 2024,” terangnya

Kapolres juga mengatakan pengungkapan ini bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan menjelang malam Tahun Baru 2025.

Baca Juga  Ditemukan di Gudang Logistik KPU Muara Enim, KPU OKU Selatan Akui Itu Surat Suara Pilkada OKU Selatan

“Terkait peredaran ini sindikat atau jaringan, kita masih terus melakukan pengembangan. Nanti kita beberkan lebih detail,” tandas Kapolres

Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ayik/Red)

News Feed