oleh

Dendam Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Petani di OKU Selatan Ditangkap Polisi

OKU Selatan Sumsel–Misteri pembunuhan yang menewaskan seorang petani di Kabupaten OKU Selatan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah hampir dua tahun penyelidikan. Pelaku berinisial ERV (24), warga Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, ditangkap polisi dan mengakui telah menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi dendam pribadi.

Korban diketahui bernama Sangkut bin Hasan Basri (41), seorang petani asal Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polsek Buay Pemaca bersama Satreskrim Polres OKU Selatan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Titik terang diperoleh dari hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur yang sedang menangani perkara pembunuhan lain. Dari keterangan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, terungkap identitas pelaku pembunuhan terhadap korban Sangkut bin Hasan Basri,” ujar Ipda Redi.

Baca Juga  AHMAD KAILANI, Ketua Umum PERISAI PRABOWO: "Patuhi Himbauan Bapak Prabowo, Jangan Pancing Rakyat Marah"

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat warga menemukan jasad korban tergeletak di pinggir jalan Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka serius yang diduga akibat senjata tajam, di antaranya luka tusuk pada bagian dada, perut dan paha. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Buay Pemaca untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selama proses penyelidikan, polisi terus mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi. Terobosan penting diperoleh setelah adanya informasi dari penanganan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap Sangkut adalah Ervansyah bin Ansori, yang ternyata masih bertetangga dengan korban.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena merasa sakit hati dan menyimpan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina keluarganya serta menantangnya.

Baca Juga  206 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab OKU Selatan Diambil Sumpah Jabatan

“Pelaku mengaku telah merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi kejadian. Sebelum berangkat, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang korban,” jelas Ipda Redi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada Kamis, 3 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan Polsek Buay Pemaca yang dipimpin langsung Kapolsek Buay Pemaca bersama Unit Reskrim dan personel Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, dirinya sengaja mengajak korban bertemu untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Namun saat bertemu di lokasi, pelaku yang telah membawa pisau bergagang kayu langsung menyerang korban.

Polisi juga mengungkap bahwa korban sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun permintaan maaf tersebut tidak menghentikan niat pelaku yang sudah dipenuhi rasa dendam.

“Korban sempat meminta maaf, tetapi pelaku tetap melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C Polres OKU Selatan Gelar Razia Gabungan dan KRYD

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, serta dokumen Visum et Repertum yang menguatkan adanya tindak pidana pembunuhan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kejahatan, termasuk perkara yang telah berlangsung cukup lama.

“Tidak ada kasus yang kami abaikan. Meski membutuhkan waktu panjang, setiap informasi dan alat bukti akan terus kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya (Red)

News Feed