oleh

Sidang Perdana Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Digelar, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

OKU Selatan, Sumsel–Pengadilan Negeri Baturaja mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan terhadap staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare. Sidang perdana yang digelar pada Rabu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Suharlan bin Sudirman.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifan bersama hakim anggota. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devo membacakan secara rinci surat dakwaan yang menjerat terdakwa. Sejumlah saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja almarhumah Maria Simaremare, turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Suasana ruang sidang berubah haru ketika jaksa menguraikan kronologi dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Keluarga Maria Simaremare yang sempat mengikuti persidangan melalui sambungan telepon tampak tak kuasa menahan tangis menyaksikan jalannya persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda sidang berikutnya.

Kajari OKU Selatan Bambang Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Alman Novri, mengatakan sidang perdana berlangsung dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga  Inovasi dan Solidaritas: SMSI Rayakan HUT ke-7 Dengan Donor Darah di 37 Kota

“Hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Almon usai persidangan.

Ia menjelaskan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pihak kejaksaan (JPU) akan menghadirkan keluarga korban sebagai saksi melalui fasilitas Zoom karena berdomisili di luar daerah.

“Mengingat tempat tinggal keluarga besar almarhumah Maria Simaremare cukup jauh, kami memfasilitasi pemberian keterangan melalui Zoom,” katanya.

Sementara itu, Shell Simaremare, saudara kandung almarhumah, saat dihubungi melalui telepon berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa adiknya.

Baca Juga  Bawaslu OKU Selatan Awasi Verifikasi Ijazah Bakal Paslon

“Kami berharap majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga kami dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa,” ucap Shell.

Usai persidangan, terdakwa kembali dibawa ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebelum dikawal petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaradua untuk menjalani penahanan hingga proses hukum selanjutnya. (Red)

News Feed