OKU Selatan, Sumsel–Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal dan genset di Masjid Baiturrahman, Lingkungan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung, pada Kamis malam, 04 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pengurus masjid, Hendri Saleh, menerima laporan bahwa kondisi masjid ditemukan dalam keadaan rusak.
“Pelapor mendapati kotak amal telah rusak dan pintu gudang di samping mimbar dalam keadaan terbuka. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan masuk melalui pintu samping masjid,” ujar AKP Aston, Jumat (05/12/2025).
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil sebuah sajadah untuk menutup wajahnya, kemudian mencongkel pintu gudang menggunakan benda tajam seperti parang.
“Setelah berhasil masuk ke gudang, pelaku mengambil satu unit genset merk Yamaha warna biru, lalu menuju kotak amal dan membuka paksa untuk mengambil uang di dalamnya,” beber Kanit.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pihak pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan. Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit genset Yamaha biru, satu buah kotak amal, dan satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa nomor polisi,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)










