OKU Selatan Sumsel, sumsel.siberindo.co–Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali ciduk terduga pemuja sabu dan kurir Narkoba di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap., SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Beni Okimu, mengatakan kronologi penangkapan terhadap MS (39), seorang Ibu rumah tangga pada Jum’at 04 Desember 2020 sekira pukul 06:00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis 03 Desember 2020. Saat itu, sekira pukul 20:00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di rumah yang beralamatkan di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung, terdapat sepasang suami istri yang sering menjual atau mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
“Dari info tersebut kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan di seputaran desa yang dimaksud dan ternyata informasi tersebut benar adanya”. jelas Kasat. Minggu (06-12-2020).
Kemudian pada Jumat 04 Desember 2020 sekira pukul 06:00 WIB anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerbekkan dan di rumah tersebut hanya ada tersangka MS (39).
Dikatakan Kasat pada saat dilakukan penggeledahan, di kamar tersangka MS (39) ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram. Barang haram tersebut dibalut tisu warna putih dan ditemukan di dalam lemari baju milik tersangka yang terletak di kamar tidurnya.
Selain barang bukti tersebut, turut diamankan juga 1 (satu) unit handpone merk VIVO 1817 warna hitam, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pirek kaca bening dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) tersebut diamankan di Polres OKU Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,pungkas Kasat. (wartaterkini.news)











Komentar