OKU Selatan, Sumsel–Dugaan praktik jual beli ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Tak hanya itu, sejumlah peserta yang mengaku telah melunasi pembayaran juga mengeluhkan ijazah mereka hingga kini belum diterbitkan oleh pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banding Agung di Kecamatan Banding Agung.
Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli ijazah di PKBM tersebut. Ironisnya, selain diduga diperjualbelikan, sejumlah ijazah yang telah dibayar oleh peserta juga belum dikeluarkan.
“Temuan kami bukan hanya soal dugaan jual beli ijazah, tetapi juga adanya peserta yang sudah melunasi pembayaran namun ijazahnya hingga kini belum keluar,” tegas Zubhan.
Menurutnya, ijazah pendidikan kesetaraan tersebut diduga ditawarkan dengan tarif tertentu tanpa melalui proses pendidikan sebagaimana mestinya. Tarif yang disebutkan bervariasi, yakni Paket A (setara SD) sekitar Rp3 juta, Paket B (setara SMP) Rp3,5 juta, dan Paket C (setara SMA) mencapai Rp4,5 juta.
“Dalam beberapa kasus, peserta cukup membayar tanpa mengikuti proses pembelajaran secara normal. Bahkan ada indikasi ijazah bisa diterbitkan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Zubhan juga menyebut pihaknya menemukan indikasi penerbitan ijazah Paket C tanpa didahului kepemilikan ijazah Paket B, maupun sebaliknya. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam sistem pendidikan kesetaraan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan korban yang telah melunasi pembayaran namun ijazah yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
“Ini yang paling meresahkan. Ada peserta yang sudah membayar lunas, tetapi ijazahnya belum juga keluar. Jika benar, ini berpotensi merugikan masyarakat dan mengarah pada dugaan penipuan,” katanya.
Zubhan menyebut praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan bahkan disinyalir melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terhadap sistem pendidikan yang merusak kualitas generasi bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, serta dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Mata Nusantara pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Dugaan jual beli ijazah ditambah adanya peserta yang sudah membayar tetapi ijazahnya belum keluar harus segera diusut tuntas,” tegas Zubhan.
Sementara itu, Ketua PKBM Banding Agung, Ujang Kusno, membantah nominal pungutan sebagaimana yang disebutkan. Ia mengakui adanya biaya, namun menurutnya jumlah tersebut tidak sebesar yang dituduhkan.
“Nominal itu tidak benar. Kami hanya memungut Rp2 juta per paket, dan dari dana itu paling sekitar Rp300 ribu untuk kami. Peserta tetap mengikuti proses pembelajaran, tidak ada yang instan. Dana itu digunakan untuk administrasi ujian dan kegiatan belajar,” ujarnya.
Ujang juga menyebut pungutan tersebut telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid PAUD dan PNF.
Terkait ijazah yang belum keluar, ia mengakui memang ada beberapa yang belum diterbitkan, namun memastikan ijazah tersebut akan segera dikeluarkan.
“Benar ada yang belum keluar, tapi saya pastikan ijazah itu keluar,” jelasnya.
Dalam percakapan konfirmasi, Ujang juga sempat menawarkan kerja sama kepada wartawan untuk menelusuri PKBM lain di OKU Selatan yang menurutnya memiliki praktik lebih parah.
“Jangan dulu diberitakan. Kita kerja sama saja menggarap PKBM lain. Mereka lebih parah dari saya, bahkan dana bantuan pemerintah tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Red)










