OKU Selatan, Sumsel–Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) OKU Selatan, Sri Fitriyana, mengecam keras dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap tiga wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam insiden kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dugaan penganiayaan, perampasan telepon genggam, hingga upaya memaksa wartawan menghapus rekaman video dan gambar tersebut dinilai sebagai tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Insiden ini sekaligus menjadi alarm bagi perlindungan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Sri Fitriyana yang akrab disapa Ayik menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja harus ditindaklanjuti secara serius.
“SMSI OKU Selatan mengutuk keras dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar terjadi pemukulan, perampasan telepon genggam, hingga upaya menghapus rekaman hasil peliputan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi,” tegas Ayik.
Menurutnya, wartawan bekerja untuk mendokumentasikan fakta dan menyampaikan informasi kepada publik. Upaya menghalangi peliputan melalui kekerasan maupun tekanan bukan hanya membahayakan keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dua Wartawan Dilaporkan Mengalami Luka
Dalam insiden yang terjadi sebelum aksi demonstrasi dimulai itu, tiga jurnalis dilaporkan mengalami dugaan kekerasan dan intimidasi saat berupaya mendokumentasikan situasi di lokasi kejadian.
Ketiga wartawan tersebut adalah Mulyadi, wartawan Pal TV; Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel; serta Yola Dwi Rosdiana, jurnalis Ketik.com yang bertugas di wilayah Polda Sumsel.
Dua dari tiga wartawan tersebut dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Palembang.
Berdasarkan keterangan para wartawan, insiden bermula ketika mereka berusaha merekam situasi kericuhan. Mereka mengaku dikejar, diintimidasi, dan diminta menghapus rekaman video maupun gambar yang telah diambil. Telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan kejadian itu juga disebut menjadi sasaran upaya perampasan.
“Tiba-tiba kami dikejar, disuruh menghapus video dan diintimidasi. Karena kami berusaha menyelamatkan handphone, sebab bukti-bukti ada di situ, kami malah dianiaya,” ungkap salah seorang wartawan.
Sementara itu, Yola Dwi Rosdiana mengaku kesulitan menyelamatkan diri ketika kericuhan berlangsung. Ia menyebut upayanya untuk menjauh dari lokasi terhalang oleh puluhan orang yang berada di tengah insiden tersebut.
“Saat kejadian, saya berusaha melarikan diri, tetapi dihalau oleh puluhan orang yang juga sedang memukuli wartawan lain. Hal itu menyebabkan saya terdorong dan terjatuh di tempat kejadian,” ujarnya.
SMSI Desak Penanganan Profesional dan Transparan
Menanggapi peristiwa tersebut, SMSI OKU Selatan meminta aparat penegak hukum menangani dugaan kekerasan terhadap ketiga wartawan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ayik menegaskan, setiap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis harus diusut secara tuntas. Pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan mereka.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat keamanan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan demonstrasi.
“Jangan sampai wartawan justru menjadi korban ketika menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami meminta kasus ini diusut secara transparan dan tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ayik.
SMSI OKU Selatan berharap insiden tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak terulang di kemudian hari. Perlindungan terhadap wartawan dan penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga hak publik atas informasi serta memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman dan independen. (Red)










