oleh

Demi tanam karet, jeruk dan semangka 4 perempuan dan 2 laki jadi tersangka Karhutla

-Tak Berkategori

 

SIBERINDO,SUMSEL – Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamanakan enam petani sebagai pelaku pembakaran lahan hutan (Karhutla).

Enam pelaku ini, yakni Bagio (45) buru tani warga Desa Mangga Raya Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin.

Surasmo (30) petani warga Dusun III Desa Panca Warna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan lI Abab Kabupaten Pali.

Hasna (66) ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Mulyati (65) petani warga dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

San Almiyati (46) petani warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Baca Juga  267. 784, 00 Lembar Surat Suara Tiba di Gudang KPU OKU Selatan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, mereka membuka lahan untuk ditanam dengan cara sengaja melakukan pembaran hutan dan lahan.

“Dari enam pelaku tersebut empat orang diantaranya wanita dan dua orang pria dengan sengaja membakar hutan untuk menanam tanaman dan lain sebagainya dengan kata lain membuka lahan baru,” jelasanya dalam keterangan persnya, Jum’at (17/07/2020).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H.Anton Setiyawan Sik,SH,MH menjelaskan, mereka melakukan penebasan terhadap areal lahan dan kemudian bekas tebasan dibakar dengan menggunakan berbagai media seperti geta karet, minyak,korek api dan lain sebagainya.

Tujuan tersangka membakar lahan adalah untuk membersihkan lahan guna ditanami perkebunan seperti karet, jeruk, semangka, jagung dan lain sebagainya.

Baca Juga  Hari Film Nasional Akan Diperingati Setiap 30 Maret

“Barang bukti yang diamankan berupa parang, gancu, minyak solar, korek api, sisa abuh pembakaran dan bambu bekas untuk menjadikan api,” tegasnya.

Dan Pasal yang dilanggar pasal 108 undang-undang lingkungan hidup huruf H, pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP adapun ancaman hukuman penjara beragam ada yang 5 tahun,10 tahun dan 12 tahun, mereka merupakan pemilik lahan sendiri perorangan korpurit dengan membakar pada siang dan malam hari.

Dirkrimsus Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor:MAK/05/VI/2020 tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat secara nasional dan internasional.

Baca Juga  Pemkab Muba Dukung  Kapolda  Tertibkan Minyak Illegal

“Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal yang berlapis dan Kepada siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik perorangan atau badan usaha kami tidak segan menindak tegas para pelaku.ujarnya.

Sedangkan pelaku yang bernama Surasmo mengakui, bahwa dia membakar lahan untuk menanam jeruk dan semangka.

Dan dia tidak mengetahui kalau membakar lahan tidak diperbolehkan.

“Saya cuma bakar lahan untuk betanam pak tidak tahunya jadi besar dan saya tidak tahu kalau membakar lahan tidak diperbolehkan saya cuma mau menanam tanaman untuk bertani”. Katanya.(beritasumatera.co.id)

Komentar