oleh

275 WBP Lapas Muaradua Terima Remisi HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup OKU Selatan Hadir

OKU Selatan Sumsel–Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Muaradua diwarnai penyerahan Remisi Umum (RU) kepada ratusan warga binaan.

Sebanyak 275 dari 340 warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua tercatat menerima remisi dalam momentum Kemerdekaan RI tahun ini. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Blok Hunian Lapas Kelas IIB Muaradua, Senin (17/8/2026).

Bupati OKU Selatan Abusama hadir langsung dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana.

Didampingi Wakil Bupati OKU Selatan Haji Misnadi, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Kajari OKU Selatan Bambang Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, serta sejumlah kepala OPD, Bupati Abusama menyampaikan pesan pemerintah agar remisi dimaknai sebagai penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Baca Juga  Pasca Libur Lebaran, Pemda OKU Selatan Gelar Coffee Morning

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Abusama saat membacakan sambutan Menteri Imipas.

Menurutnya, remisi bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bupati juga menyampaikan harapan agar warga binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan dan kualitas diri.

Dengan bekal pembinaan yang diperoleh selama berada di lapas, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat secara mandiri serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Tegaskan Pentingnya Menjaga Kedamaian Jelang Pemilu 2024

Secara nasional, pemerintah tahun ini memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Sebanyak 170.143 orang menerima RU I dan masih menjalani sisa pidana, sementara 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 28 anak binaan di antaranya langsung bebas.

Bupati Abusama menegaskan, momentum kemerdekaan harus menjadi kesempatan bagi seluruh warga binaan untuk membangun optimisme baru dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kita berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, mengikuti pembinaan dan meningkatkan kualitas diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Baca Juga  Wagub Sumsel Harapkan Tiga Kata Gori Pertandingan Pada Ranau Grand Fondo

Pemberian RU dan PMPU tahun 2026 juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah memperkirakan terdapat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp358,92 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela dan turut membantu proses perbantuan serta pemulihan pascabencana Banjir Sumatera 2025.

Remisi diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada proses pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Bahkan, narapidana dengan berbagai jenis tindak pidana, termasuk perkara korupsi, tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Red)

News Feed