oleh

Hasil Konferkab PWI OKU Selatan Digugat Panitia, Kurnaidi Janji Usut Tuntas Polemik

OKU Selatan, Sumsel–Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi memastikan akan turun tangan menyikapi polemik yang terjadi dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) III PWI OKU Selatan yang berujung ricuh dan diwarnai aksi walk out sejumlah peserta, Selasa (23/6/2026).

Langkah cepat itu diambil menyusul protes keras dari panitia pelaksana yang menilai proses pemilihan ketua telah menyimpang dari ketentuan organisasi. Bahkan, panitia secara tegas menyatakan hasil Konferkab III PWI OKU Selatan cacat hukum dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Panitia Konferkab, Usman, didampingi Sekretaris Panitia Asmidan, mengungkapkan bahwa kericuhan dipicu oleh munculnya sejumlah persoalan mendasar terkait daftar pemilih dan hak suara menjelang pemungutan suara berlangsung.

Menurut panitia, terdapat anggota yang sebelumnya berstatus tidak aktif karena kartu anggota PWI telah mati lebih dari satu tahun, namun kembali dimasukkan sebagai pemilik hak suara. Selain itu, panitia juga mempertanyakan perubahan jumlah pemilik suara sah yang terjadi menjelang proses pemilihan.

Baca Juga  Sidang Tipikor Harvey Moeis: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Tegas Membantah Tuduhan Pungutan CSR

“Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang berlaku. Ada perubahan jumlah pemilik hak suara pada detik-detik terakhir sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” tegas Usman.

Kondisi tersebut memicu penolakan dari sejumlah peserta konferensi yang kemudian memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap jalannya proses pemilihan.

Atas dasar itu, panitia menyatakan hasil Konferkab III tidak memiliki legitimasi yang kuat karena dinilai lahir dari proses yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI.

“Panitia Konferkab PWI OKU Selatan menyatakan hasil Konferkab III ini cacat hukum. Produk yang dihasilkan tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat sesuai aturan organisasi,” tegas panitia.

Panitia juga meminta PWI Pusat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan konferensi guna memastikan organisasi tetap berjalan sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan perpecahan di internal.

Baca Juga  Diduga Sarat Korupsi, GMPK Minta Kejati Sumsel dan BPK RI Usut Tuntas Dugaan Fee Proyek di OKU Selatan

Menanggapi polemik tersebut, Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi menyatakan sangat menyayangkan terjadinya kisruh dalam forum tertinggi PWI tingkat kabupaten tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan terkait jumlah pemilik suara sah seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.

Bahkan, menurutnya, panitia telah berupaya meminta data jumlah suara sah kepada sekretariat PWI Sumsel sekitar satu bulan sebelum pelaksanaan Konferkab, namun persoalan tersebut tidak terselesaikan dengan baik.

Karena itu, Kurnaidi menegaskan akan segera memanggil seluruh pihak terkait, terutama perwakilan PWI Sumsel yang terlibat dalam pelaksanaan Konferkab, guna meminta penjelasan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Saya menyayangkan persoalan ini bisa terjadi. Konstitusi organisasi harus dijunjung tinggi dan tidak boleh dikangkangi oleh siapa pun,” tegas Kurnaidi.

Menurutnya, langkah klarifikasi dan evaluasi harus segera dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merusak marwah organisasi.

“Saya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, khususnya perwakilan provinsi yang hadir dalam Konferkab ini. Semua harus memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Baca Juga  Pertahankan Prestasi, Pocil Polres OKU Selatan Raih Juara 1 Lomba Pocil Polda Sumsel 2025

Kurnaidi menegaskan bahwa PWI Sumsel akan mengedepankan aturan organisasi dalam menyikapi persoalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART, maka hasil evaluasi akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“PWI adalah organisasi yang berjalan berdasarkan konstitusi. Karena itu setiap proses harus sesuai aturan. Kami ingin menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap keputusan lahir dari proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan panitia mendapat penguatan dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari yang menegaskan bahwa anggota dengan status keanggotaan tidak aktif tidak berhak menggunakan hak suara dalam Konferkab. Jika terbukti terjadi pelanggaran, hasil konferensi dapat dibatalkan sesuai ketentuan organisasi. (**)

News Feed