oleh

Terkait LHP Oumbudsman RI Pemberhentian 109 Honorer Kesehatan, Bupati OI Sebut Hanya Beberapa Saja Diterima Kembali

OGAN ILIR, siberindo.co, – Terkait penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Oumbudsman RI terhadap pemberhentian 109 tenaga honorer kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir kepada Sekretaris Daerah OI, pada Rabu (22/7) kemarin.

Pasalnya, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam tidak akan menerima secara keseluruhan 109 nakes tersebut, namun hanya beberapa saja yang nantinya akan diterima kembali.

“Buat apa kita menerima secara keseluruhan 109 nakes itu, dari laporan yang saya terima mereka sempat mogok kerja selama 5 hari dan melakukan aksi demo, jadi hanya beberapa saja yang nantiya akan diterima. Selain itu juga pelayanan RSUD hingga saat ini tidak terganggu,” ungkap Ilyas Panji Alam, saat dikonfirmasi oleh awak media usai menghadiri acara pemilihan serentak KPUD OI, Kamis (23/7).

Baca Juga  5 Pesan HD Kepada Guru pada Seminar Nasional Pendidikan

Ia menambahkan, soal maladminitrasi 109 nakes tersebut, ia pun nantinya akan segera memperbaiki hal tersebut.

“Nanti kita segera perbaiki adminitrasinya, selain itu juga dari 109 nakes yang diberhentikan tidak semuanya ikut dalam demo ada yang sedang sakit dan hamil, mereka itu nantinya akan ditarik kerja kembali,” terangnya.

Saat disinggung soal keluhan nakes yang tidak disediakannya fasilitas seperti rumah singgah, insentif dan kurangnya alat pelindung diri (APD). Ia pun membantah hal tersebut.

Baca Juga  Tiang Listrik Roboh, Listrik Jalur Jambi Padam

“Itu kan mengada-ngada semuanya kan sudah kita siapin mulai dari rumah singgah, baju APD dan insentif,” ujarnya, membantah hal tersebut.

Selain itu, soal limit waktu selama 30 hari untuk menarik kembali 109 honorer kesehatan (nakes) di dalam isi surat LHP Ombudsman RI, dia jelaskan, merupakan kebijakan daerah masing-masing.

“Kenapa kalau saya lewat limit waktu 30 hari baru saya terima kembali mereka, walau pun di isi surat tersebut nantinya dilaporkan sampai ke pusat, ya silahkan saja, karena setiap daerah punya kebijakan masing-masing, dan juga memang saat ini sudah menjadi pusat perhatian soal nakes,” tukasnya.(sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed