oleh

Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H Rp 40.000 Per Jiwa

OKU Selatan Sumsel–Menjelang hari raya idul Fitri 1445 Masehi Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten OKU Selatan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024. Sabtu (30/03/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H Karef melalui Kasubbag Tata Usaha Kemenag OKU Selatan H Dapik Purnayuda mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini diambil dari hasil rapat bersama di kantor Kemenag OKU Selatan beberapa hari yang lalu.

Rapat penetapan zakat fitrah ini, tambah Dapik dihadiri oleh, Kabag Kesra Pemda OKU Selatan, Kepala Baznas OKU Selatan, Perwakilan PCNU, Pimpinan Muhammadiyah, LDII, Disperindagkop OKU Selatan, Penyuluh Agama dan ormas Islam lainnya.

“Dalam keputusan bersama ini ditetapkan pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok masyarakat yakni beras dengan berat 2,5 kg”, terangnya

Baca Juga  Sembelih 7 Hewan Kurban, Kemenag OKU Selatan Berbagai Ke Warga Sekitar dan Mitra Kerja

Dikatakannya, jika masyarakat akan melakukan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras sebesar Rp 16.000 perkilogram atau besaran zakatnya 40.000 ribu rupiah tiap jiwa.

“Dalam penyalurannya, zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid dan di lingkungannya masing-masing,” jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam keputusan bersama tersebut, panitia amil zakat selaku pengelola zakat fitrah diminta agar menyalurkan zakat fitrah sesuai asnaf yang ada dan tidak tidak keluar dari landasan yang ditetapkan.

Baca Juga  MoU Pembinaan Kerohanian, Lapas Muaradua dan Kemenag OKU Selatan Tingkatkan Program Pesantren

“Pada keputusan bersama ini, selain menetapkan besaran zakat fitrah, juga diputuskan besaran bayaran fidyah orang yang tidak mampu berpuasa dengan uzur syar’i yakni 1 kilogram beras perhari,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed