oleh

Embat Mesin Steam Air Kandang Ayam, Warga Gelumbang Dibekuk Polisi

GELUMBANG, siberindo.co, – Seorang pemuda yakni, Hendriansyah (20) warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang. Pelaku ditangkap setelah terlibat aksi pencurian sebuah 1 unit mesin steam air Kandang Ayam milik PT. Ciomas Adi Satwa, yang terletak di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (26/7/2020) kemarin.

“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Steam Air sudah kita amankan di Polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK, ketika dihubungi Kamis (30/7).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari petugas Security PT. Ciomas Adi Satwa Desa Talang Taling, pada Minggu dini hari (26/7/2020) sekira Jam 01.00 WIB.

“Dalam laporan itu disebut telah terjadi tindak pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil barang milik PT Ciomas Adi Satwa berupa 1 (satu) unit mesin steam air,” sebut AKP Priyatno.

Baca Juga  Puluhan Pelajar di OKU Selatan Konvoi dan Coret Baju, Puluhan Motor Disita

Usai mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan pengecekan TKP dan menangkap pelaku.

“Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota bersama dengan Security Perusahaan berhasil menangkap satu orang Pelaku an. Hendriansyah kemudian membawa pelaku beserta alat bukti ke Polsek Gelumbang untuk diproses selanjutnya. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar kurang lebih Rp3,5 juta,” tandas Kapolsek Gelumbang ini.

Baca Juga  Amankan Nataru 2024, Polres OKU Selatan Dirikan Posko di Kawasan Wisata

Dia lanjutkan, kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Steam Air sudah diamankan di Polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Gelumbang.(sumateranews.co.id)

 

Komentar

News Feed