oleh

LSM Mata Nusantara Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Pemotongan Dana PIP SMK 01 OKU Selatan

OKU Selatan, Sumsel–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMK Negeri 1 OKU Selatan. Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan diduga memotong dana PIP yang diterima siswa dengan nominal bervariasi.

Ketua LSM Mata Nusantara, Zubhan, mengungkapkan bahwa setiap siswa penerima PIP diduga diminta menyetorkan uang mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga mencapai Rp600 ribu per siswa.

“Dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa, justru diduga dipotong oleh oknum guru. Nilainya bervariasi dan ini sangat memprihatinkan,” ujar Zubhan, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga  Aksi Jilid 3, LSM Mata Nusantara Desak Kejati Sumsel Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU OKU Selatan

Menurutnya, PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK, termasuk di Kabupaten OKU Selatan. Pemotongan dana tersebut dinilai mencederai tujuan utama program bantuan pendidikan tersebut.

Zubhan menambahkan, dugaan pungli ini terungkap setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar SMKN 1 OKU Selatan. Para siswa memprotes pemotongan dana beasiswa yang mereka terima dan merasa keberatan atas praktik tersebut.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penyusunan Laporan Keuangan Yang Berkualitas

“Berdasarkan keterangan siswa, setiap penerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per semester jadi dalam satu tahun penerima mendapatkan Rp 1800 mengalami pemotongan dengan nominal berbeda-beda. Padahal jumlah penerima PIP di sekolah tersebut mencapai sekitar 180 siswa,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, LSM Mata Nusantara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pihaknya juga memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Ini menyangkut hak anak-anak miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika benar terjadi pungli, maka harus diusut tuntas dan diproses sesuai hukum,” tegas Zubhan.

Baca Juga  Sidang Perdana Resmi di Gelar, JPU Kejari OKU Selatan Sampaikan Dakwaan Perkara Dispora

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 1 OKU Selatan, Sunita, membantah adanya praktik pungli. Ia menyatakan bahwa uang yang diberikan siswa bukan merupakan paksaan, melainkan bentuk ucapan terima kasih secara sukarela.

Namun demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup meredam desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan kebenaran dugaan pungli dana PIP di SMKN 1 OKU Selatan. (Red)

News Feed