oleh

Rekontruksi Menantu Bunuh Mertua di OKU Selatan, Pelaku Peragakan 20 Adegan

OKU Selatan Sumsel–Polsek Simpang, Polres OKU Selatan menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan Sundoto alias Gales (31) terhadap mertuanya, Ahyen (50).

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi di depan gedung olahraga Mapolres OKU Selatan,” kata Kapolsek OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Simpang AKP Azwan, Senin (11/09/2023)

Kapolsek juga mengatakan, alasan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, kabupaten OKU Selatan dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Polisi Peragakan Ulang Kasus Tewasnya Pelajar SMK di OKU Selatan

“Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di Polres OKU Selatan dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, terdapat 20 adegan rekonstruksi sebagai rangkaian peristiwa yakni sebelum kejadian, saat kejadian hingga korban meregang nyawa.

“Pada rekontruksi ini, terlihat jelas pelaku menganiaya korban pada reka adegan ke 6 dan 7. Di bagian akhir rekonstruksi, saat rekon ke 15 dan 16, korban meregang nyawa “, tegasnya

Baca Juga  Tim Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Spesialis Pembobol Rumah

Kapolsek juga menegaskan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kegiatan rekonstruksi penting bagi penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pihak-pihak terkait turut dihadirkan dalam rekonstruksi termasuk mengundang pihak keluarga korban.

“Pada rekonstruksi ini, pihak jaksa penuntut umum yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ini turut kita undang,” jelasnya.

Baca Juga  Investasi Terbesar Selama Hampir 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal jadi Legacy Jokowi untuk Energi Bersih

Sebelumnya tersangka Sundoto alias Gales (31) tega menganiaya mertuanya hingga meregang nyawa lantaran pelaku tidak terima akan digugat cerai istrinya.

Sementara itu, Wahid Zahidin adik kandung korban saat ditemui di lokasi rekonstruksi mengatakan pelaku dan istrinya sudah 10 tahun membina rumah tangga, namun kerapkali terjadi cekcok antara keduanya.

“Antar pelaku dan istrinya sering terjadi cekcok, sehingga istrinya memutuskan untuk berpisah. Sebagai adik korban kami berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya atau dihukum mati,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed