OKU Selatan, Sumsel–Polisi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kurang dari sembilan jam setelah kejadian, dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selasa (11/08/2026)
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tersebut,” ujar AKP Aston.
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kapolsek Pulau Beringin dan personel berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni Rendi bin Sarman dan Pendi bin Muhrin.
Keduanya diketahui sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin.
Di tengah pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari sembilan jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan Rendi bin Sarman di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan.
“Dari hasil interogasi awal, Rendi mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau,” kata Aston.
Berdasarkan keterangan awal Rendi, peristiwa tersebut bermula ketika korban ditegur oleh pelaku untuk memindahkan mobil yang diparkir karena dinilai mengganggu akses jalan serta jemuran kopi milik pelaku.
Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Pendi disebut terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan korban, kemudian mencekik leher dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
Pada saat korban terjatuh, Rendi mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali.
“Setelah kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” jelasnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Rendi dan memburu Pendi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan Pendi di rumah keluarganya yang berada di Desa Pagar Agung.
Pendi diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, polisi menduga peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele, yakni teguran terkait posisi kendaraan korban yang dinilai mengganggu akses jalan dan jemuran kopi milik pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kemeja kerah lengan panjang warna putih milik korban, satu helai kaos dalam atau singlet berlumuran darah, satu celana dasar warna biru dongker, satu ikat pinggang kulit warna hitam, serta satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (11/8/2026) pagi. Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin yang juga KUA kecamatan Sungai Are, Urarman bin Nasfi (56), tewas setelah ditusuk menggunakan pisau oleh seorang pria berinisial RI.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin. (Red)










