OGAN ILIR – Kepolisian resort (Polres) Ogan Ilir berhasil menggagalkan aksi begal (3C) 2 (dua) orang remaja bersenjata tajam. Kedua pelaku, yang masih berusia belasan tahun ini yakni, RA (19), warga Desa Sumber Baru, Mesuji, Kabupaten OKI, dan AS (17) warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini berhasil diamankan saat sedang santai menunggu mangsanya di sebuah warung makan di Simpang Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Rabu (30/9) malam.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya Informasi bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa senjata tajam (sajam) diduga sering digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan di daerah rawan 3 C di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI).
“Dari informasi tersebut personil Kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua orang tersebut, dimana saat diintai keduanya sedang berada di sebuah warung makan simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan akurat kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang Kapolres, kepada awak media, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rongga badan kedua pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bilah senjata tajam yaitu jenis celurit dan jenis pedang yang diselipkan dipinggang masing-masing kedua pelaku dan saat dilakukan introgasi mereka mengakui jika memang benar senjata tajam yang dibawa adalah milik mereka sendiri, yang memang sudah dipersiapkan dan berencana akan digunakan untuk melakukan kejahatan tetapi belum sempat karena sudah tertangkap oleh Polisi,” tukasnya. (sumateranews.co.id)











Komentar