oleh

Berkas Perkara Mantan Kadin DLH OKU Selatan, Resmi di Limpahkan

OKU Selatan Sumsel–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pada pengelolaan anggaran di bidang persampahan (BBM) dinas lingkungan hidup kabupaten OKU Selatan.

Pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa 2 Mei 2023.

Adapun masing-masing tersangka yakni Umar Safari, mantan Kepala Dinas dan mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  SPPG Kemala Bayangkari Resmi Diluncurkan, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga OKU Selatan

Pelimpahan perkara langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman yang diserahkan kepada petugas PTPS PN Palembang M. Yamin

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Palembang, surat dakwaan sudah siap. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan jadwal dan persidangan dari PN Palembang”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidsus Julia Rahman. Selasa (02/05/2023).

Baca Juga  PUPR Ingin Persiapkan Proyek Infrastruktur Tuntas 2024

Dikatakannya, pada perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp873,9 juta.

“Terkait apa dan bagaimana modusnya nanti kita lihat dalam pembuktian di pengadilan”, terangnya

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Primer, atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tambang Emas Diduga Ilegal Disorot, DLH OKU Selatan Pastikan Segera Turun ke Lokasi

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka atas perkara tindak pidan korupsi.

“Ya benar, hari ini kita terima berkas perkara Tipikor dari JPU Kejari OKU Selatan, tinggal kita menunggu penetapan sidang dari ketua PN Palembang”, terangnya. (Ayik/Red)

News Feed