OKU Selatan, Sumsel–Polsek Simpang Polres OKU Selatan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam kegiatan mitigasi yang dilaksanakan pada Senin (07/09/2026), personel menemukan bekas kebakaran lahan seluas kurang lebih satu hektare di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kapolsek Simpang Iptu Agus Suparwanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah intensif Polres OKU Selatan dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di tengah meningkatnya potensi Karhutla.
“Personel Polsek Simpang melaksanakan patroli dan pengecekan titik hotspot di wilayah Desa Tanjung Beringin. Saat dilakukan pengecekan pada koordinat -4.51845, 104.14291, ditemukan kayu dan dedaunan yang telah terbakar dengan luas lahan sekitar satu hektare,” ujar Iptu Agus Suparwanto.
Ia menjelaskan, saat personel tiba di lokasi, api telah dalam kondisi padam. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengecekan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali memicu kebakaran.
Dalam kegiatan mitigasi tersebut, personel juga melaksanakan patroli Karhutla, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menyebarkan Maklumat Kapolda terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan harus dilakukan bersama, karena Karhutla dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kegiatan mitigasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Iptu Agus Suparwanto, bersama Aipda Mahdalian dan Brigpol Dora Saputra.
Kapolres OKU Selatan melalui Kapolsek Simpang menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat sebelum api meluas. (Red)










