PRABUMULIH – Indar Srimulato alias Endar (41), warga Dusun 1, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumsel kini hanya tertunduk lesu usai membayangkan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara yang bakal ia jalani akibat terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ia lakukan bersama kedua rekannya.
Pelaku, yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan SH di rumahnya, pada Rabu (7/10) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Endar dilakukan usai petugas mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya, setelah sempat menghilang dan kabur selama hampir 10 bulan, usai mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik H Rakijo di Pematang Air Lumbung, Dusun 1 Desa Karya Mulya, RKT, pada Sabtu (4/01/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB silam.
Terungkap dalam kasus Curat, yang dilaporkan oleh Darmaji (51), petani warga Desa Karya Mulya, RKT dengan Nomor LP/B/01/I/2020/SUMSEL/PBM/SEK RKT, Tgl 17 Januari 2020, bahwa pelaku Endar bersama kedua rekannya yaitu, ZA (35), masih DPO, dan Jhon Novrianto (29), yang telah terlebih dahulu berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih masuk dan mencuri sawit di kebun milik H. Rakijo sebanyak 22 Tandan Buah Segar Sawit di wilayah Pematang Air Lumbung Dusun 1 Desa Karya Mulya dengan cara diangkut mengunakan alat berupa satu buah Egrek dan 2 (dua) unit sepeda motor tanpa Nopol merk Honda Beat Warna putih dan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dilengkapi keranjang kayu.
Menurut keterangan korban, kejadian pencurian tersebut sudah sering terjadi kurang lebih sebanyak 10 kali dalam 3 (Tiga) bulan terakhir ini.
“Pada Rabu tanggal O7 Oktober 2020 sekira jam 04.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan SH mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, pelaku kemudian ditangkap dan saat ini sudah diamankan. Sementara 2 pelaku lain, 1 sudah menjalani hukuman di Rutan, 1 lagi masih buron,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kapolsek RKT, Ipda Budiyono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan, Rabu (7/10) siang.
Menurut Kapolsek, akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp2,6 juta.
“Selain pelaku ini, kita juga mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nopol plat,” pungkasnya. (sumateranews.co.id)











Komentar