OKU Selatan Sumsel, sumsel.siberindo.co–Polres OKU Selatan melalui jajaran Polsek Buay Runjung berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan sehubungan dengan laporan polisi nomor:LP B/04/XII/2020/SUMSEL/SEK BRJ pada Minggu 06 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut ditetapkan satu orang tersangka yang yakni Herman Suwandi alias Yadi Aman yang beralamatkan di Desa Simpang Saga Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kapolsek Buay Runjung Iptu. Hendri Hardi membenarkan adanya jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka Herman Suwandi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga ) unit handphone dengan merk Samsung, realmi dan xiaomi serta satu karung beras dengan berat 50 kg.
Setelah tersangka Herman Suwandi berhasil diringkus dan di interogasi oleh satuan Unit Reskrim Polsek Buay Runjung, Pelaku mengakui memiliki satu orang rekan yang ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Ia mengakui memiliki satu rekan yakni Sutri Mahardi yang juga ikut serta dalam tindak pidana tersebut. Namun berbeda tempat”, jelas Kapolsek Senin (07-12-2020).
Lebih lanjut Kapolsek Buay Runjung juga mengatakan pada 06 Desember 2020 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Desa Simpang Saga, Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan.
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan di polsek guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut”,pungkasnya. (wartaterkini.news)











Komentar