oleh

Pernyataan Sikap DPRD OKU, Tolak Plh Bupati yang Ditunjuk Gubernur

OKU | Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu Drs H Edwar Candra, MH oleh Gubernur Sumatera Selatan,  ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU.

Penolakan terhadap Plh Bupati oleh DPRD OKU tersebut, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Plh Bupati OKU pada Senin (08/03/2021) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati karena meninggal dunia, DPRD OKU menggelar rapat lintas Fraksi di ruang Bamus, Selasa (09/03/2021).

Berdasarkan haril rapat lintas Fraksi Delapan Fraksi DPRD OKU resmi menyatakan sikap menolak Plh Bupati OKU.

Pernyataan penolakan tersebut disampaikan oleh Mirza Gumay, S.Ip dari Fraksi Partai Amanat Nasional melalui jumpa pers.

Baca Juga  Gubernur Soal Plh Bupati Permintaan Sekda, Mirza Gumay : Kami Menyampaikan Amanat Undang - Undang

Ditegaskan Mirza Gumay, bahwa penunjukan Drs H Edwar Candra, MH sebagai Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwasanya Sekretaris Daerah adalah pelaksana tugas Bupati sehari – hari,”tegasnya.

Lanjutnya, oleh karena itu DPRD OKU menolak ditunjuknya Edwar Candra sebagai Plh Bupati oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian Bupati yaitu Sekertaris Daerah,”jelasnya.

Dijelaskan Mirza, 3 poin pernyataan sikap delapan Fraksi DPRD OKU, akan disampaikan segera ke Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga  Bupati OKU Berharap Keadaan Kembali Normal, Masyarakat Wajib Mengikuti Program Vaksinasi

“Pernyataan sikap penolakan atas penunjukan Plh Bupati OKU, ditanda tangani oleh perwakilan masing – masing Fraksi dan akan segera disampaikan ke Gubernur Sumateara Selatan,”paparnya.

Pernyataan tersebut dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Bumi Sebimbing Sekundang.

Adapun isi dari suarat pernyataan tersebut sebagai berikut :

1. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.

2. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.

Baca Juga  Pertamina Hulu Energi (OK) Salurkan Bantuan kepada 180 Siswa Berprestasi

3. Meminta Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam menentukan Plh Bupati.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Delapan Fraksi yang ada di DPRD OKU diantaranya, dari Fraksi PAN, Mirza Gumai, Ledi Patra, Yudi Purna Nugra, Januar Alfi, dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, Dari Fraksi Gerindra Sejahtera Parwanto, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, dari Fraksi NasDem Bintang Persatuan, Umi, Ir Syaifudin, dari Fraksi Hanura Joni Awaludn, dari Fraksi PDI-P H Azuzandri, dari Fraksi PKB Densi Hermanto.

Seperti diketahui, Bupati OKU terpilih Drs H Kuryana Azis baru 11 hari menjabat meninggal dunia karena sakit.

Komentar

News Feed