OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan surat edaran penundaan pelaksanaan Pilkades serentak. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 9 Agustus 2021, dengan Nomor 141/4251/SJ.
Seperti diketahui sebelumnya pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada 6 Oktober 2021. Namun dengan adanya surat edaran maka penundaan Pilkades terjadi selama dua bulan kedepan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten OKU Selatan akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa yang digelar secara serentak di kabupaten itu.
Kepala Dinas PMPD OKU Selatan Juproni,S.pd.,M.SI melalui kepala bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, SE. mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.
“Hari ini kami sudah menerima surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Dan hari ini akan dilakukan pembahasan”,ungkapnya. Selasa (10-08-2021).
Dikatakan Zainal, meski jadwal penundaan pilkades direncanakan mundur dua bulan kedepan, namun terkait tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Kemungkinan besar akhir Oktober 2021 namun untuk tanggalnya belum bisa ditentukan. Kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya”,jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, meski adanya penundaan pada pelaksanaan pilkades secar serentak, namun tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia Pilkades tetap sah dan berlaku.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa tahapan yang harus ditunda seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat dikeluarkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021 kemarin.
“Bagi desa yang pesertanya dibawah 5 (lima) orang bakal calon dan telah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut, itu tetap sah dan berlaku”,terangnya
Sementara untuk test tertulis bagi bakal calon yang lebih dari 5 (lima) orang juga ditunda, hingga waktu yang belum ditentukan. (wartaterkini.news)










