oleh

Tim Penyidik Kejari OKU Selatan Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran di Dispora 

OKU Selatan Sumsel–Dua tersangka tindak pidan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Rabu (10/09/2025).

Kedua tersangka yakni AI sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan dan DAR sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Keduanya dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Baca Juga  Ukir Sejarah Baru, Kajari OKU Selatan Serahkan LO Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Beni Putra mengatakan setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan tim penyidik Kejari OKU Selatan hari ini resmi menahan kedua tersangka.

“Penahan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT 1072/ L.6.23/ Ft.1/08/2025 tanggal 10 September 2025 dan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT-1074/ L.6.23/ Ft.1/08/2025 tanggal 10 September 2025,” jelasnya

Baca Juga  Sekolah Aman Tanpa Perundungan, BKOW Sumsel dan SMKN 2 Palembang Soroti Strategi Mendidik & Perlindungan Guru

Lebih lanjut ia mengatakan, keduanya ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 913.368.434 (Sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Muaradua. Keduanya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua,” tegasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kejari OKU Selatan Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Barang Bukti Kejahatan

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. (Red)

News Feed