oleh

Jadi Tersangka Koropsi Dana Desa, Oknum Kades di OKU Selatan Langsung Ditahan

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Oknum Kepala Desa (Kades) Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial YA resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.

YA ditahan karena diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581. Selasa (14-09-2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Kusri.,SH, saat menggelar press realese di aula Kejari mengatakan, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2019.

Baca Juga  Dipimpin Kajari, Kejaksaan Negeri OKU Selatan Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

“YA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 September 2021, sekira pukul 13:00 WIB”,ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dan dokumen diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. YA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak melibatkan PTPKD/PPKD dalam mengelola dana desa.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di lapas kelas IIB Muaradua,” ujarnya.

Baca Juga  Dinkes dan Polres OKU Selatan Vaksin 267 Warga Binaan

Lanjut Kajari, oknum kepala desa itu, dilaporkan warga atas tindakannya menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan sebagai mana telah dituangkan dalam APBDes maupun RAB kegiatan.

Tak hanya itu, YA juga merekayasa dokumen SPJ dana desa yang dibuat seolah-olah sesuai dengan peruntukannya.

“YA menggelapkan dana desa melalui kegiatan fisik dan pengadaan baju perangkat desa yang sengaja difiktifkan”,bebernya.

Baca Juga  PBNU Apresiasi KSAD Dudung Beri Perhatian kepada Siswa yang Sepatunya Lepas

Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 699.307.536,74. (Ayik/Red)

News Feed