oleh

Sering Transaksi di Sebuah Warung Dua Kurir Sabu di Ringkus Polisi

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Jajaran sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengamankan terduga pengedar atau kurir Narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ZA (40) yang beralamatkan di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang dan RI (32) warga yang sama, di sebuah warung nasi goreng yang beralamatkan di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan, BPRT, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (16-12-2020).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP.,Zulkarnain Harahap.,SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU, Beni Okimu mengatakan pada Rabu 16 Desember 2020 sekira pukul 21:30 wib, Anggota Sat Narkoba mendapat informasi jika ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu.

“Informasinya kedua tersangka tersebut akan melakukan transaksi di sebuah warung nasi goreng yang berada di kelurahan Simpang Sender, Kecamatan, BPRT”, jelas Kasat Jum’at (18-12-2020).

Baca Juga  Sukses Yakinkan Majlis Sidang, Chandra Dapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berawal dari info tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram.

Narkoba jenis sabu tersebut disimpan tersangka didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna warna silver yang disimpan oleh tersangka ZA (40) dalam kamar mandi”,lanjut Kasat.

Baca Juga  Roling Jabatan, Kapolres OKU Selatan Sertijabkan 3 Kasat dan 3 Polsek

Selain itu kedua tersangka juga mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka yang sengaja disimpan oleh tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed