oleh

DPO Curanmor Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Tim Opsnal Elang Saka Selabung berhasil ringkus pelaku curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dalam Ops Pekat Musi 2020.

Adapun pelaku curanmor tersebut yakni RY (20) warga Dusun II Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan lokasi penangkapan terhadap tersangka yakni di pinggir jalan lorong pematang indah lingkungan IV, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua kabupaten Setempat.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap.,SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP., Apromico., SH.,SIK.,MH mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat Tim Opsnal Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan yang di pimpin Bripka RM. Ridwan mendapat info tentang keberadaan tersangka RY (20).

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110 untuk Pemudik

“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RY (20) kemudian sekira pukul 03:00 WIB, tim langsung menuju ke rumah tersangka yang terletak di Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan penangkapan”,jelas Kasat Sabtu (18-12-2020).

Saat di tangkap tersangka sendiri sedang tertidur dirumahnya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar ia telah melakukan Curanmor sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Selatan untuk segera dilakukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Yamaha MX King, 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha MX King, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MX King Warna Putih dengan No.Pol. BG – 5910 – VM.

Baca Juga  Nabila Nupaisa Juara Kejurkab Bulutangkis 2023 OKU Selatan

Lebih lanjut kasat mengatakan kronologi kejadian sebelum RY (20) ditangkap. Tersangka diduga mencuri kendaraan roda dua milik Eddi (41) warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan pada Minggu 03 November 2019 sekira pukul 14:00 WIB.

Saat itu pelapor (Eddi) pergi menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha mx king warna putih dengan nopol BG 5910 VW ke tempat hajatan yang terletak di lorong pematang Indah lingkungan IV kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja 2024

“Setibanya pelapor di lokasi hajatan langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir yang disediakan oleh panitia”, jelas Kasat. Sabtu (19-12-2020).

Namun naas selang 30 menit kemudian pelapor mendapat kabar dari penjaga parkir jika ada sepeda motor mx king warna putih yang telah hilang kemudian pelapor mengecek sepeda motor miliknya dan benar ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada lagi.

“Adapun modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T”,pungkas Kasat. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed