OKU Selatan, Sumsel–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua mengikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Kegiatan ini digelar secara virtual dan serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Selatan. Kamis (20/11/2025)
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas serta meningkatkan akses layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus memperkuat keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistyo, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini pihaknya berupaya memastikan seluruh WBP dapat memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.
“Sebelumnya, kami telah menyiapkan berbagai aspek teknis dan substansi kerja sama, mulai dari mekanisme layanan konsultasi hukum, pendampingan, pemulihan nama baik, hingga penguatan sinergi antar-instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah seluruh tahapan persiapan tersebut rampung, penandatanganan MoU dan PKS akhirnya dilaksanakan serentak se-Sumatera Selatan pada hari ini.
Kalapas Hero juga menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh pelaksanaan Program LCC sebagai wujud upaya menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh para warga binaan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap layanan hukum di Lapas Kelas IIB Muaradua dapat semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam pemenuhan hak-hak WBP, khususnya terkait kebutuhan informasi dan pendampingan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Lapas Muaradua menargetkan terciptanya layanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan. (Red)










