Muratara – Hal tersebut Dikatakan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat meresmikan SPBU 2531608 yang terletak di Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara yang ditandai dengan penanda tanganan prasasti, Minggu (21/02/2021).
Regulasi ini nantinya diharapkan dapat mengakomudir kepentingan rakyat sebagai upaya menekan terjadinya musibah yang dapat mencelakai penambang yang dikelola oleh rakyat sekaligus sebagai upaya penyelamatan ekosistem lingkungan.
“Masalah penambangan ilegal, sedang dalam proses untuk menjadi legal. Ada upaya dari kami dari Pemprov sebagai kontrol jangan sampai terjadi hal yang merugikan, memakan korban jiwa dan merusak lingkungan,” ujar HD.
Ditambahkannya, kehadiran SPBU 2531608 ini setidaknya akan dapat ikut berperan dalam menggerakan ekonomi masyarakat sekitar, seperti dilansir dari sumselprov.go.id.
Turut hadir Plh. Bupati Muratara Alwi Roham, Para Kepala OPD Prov Sumsel. (*/cr1)











Komentar