oleh

Direktur RSUD Muaradua Angkat Bicara Soal Surat Parkir Viral, Tegaskan Sistem Member Tanpa Tarif Harian

OKU Selatan Sumsel–Surat himbauan mengenai tata tertib parkir di RSUD Muaradua yang beredar luas di media sosial menjadi perbincangan publik. Surat yang diterbitkan oleh pengelola parkir Living Park Parking Service Management dan disetujui Direktur RSUD Muaradua itu memuat ketentuan penggunaan smartcard bagi karyawan serta pengaturan lokasi parkir di lingkungan rumah sakit.

Menanggapi ramainya pemberitaan dan beragam tanggapan masyarakat, Direktur RSUD Muaradua, dr. Agus Ariet Wijaya, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penerapan tarif parkir baru bagi pegawai, melainkan bagian dari penataan area parkir akibat berkurangnya lahan di bagian depan rumah sakit.

Menurutnya, keterbatasan lahan parkir terjadi karena sebagian area depan RSUD Muaradua saat ini digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan PHTC (Public Health Training Center). Kondisi tersebut membuat rumah sakit mengambil kebijakan memindahkan parkir pegawai ke area belakang agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu pelayanan kepada pasien dan pengunjung.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Herman Deru Apresiasi Kemajuan dan Kinerja Pemkot Prabumulih

“Dengan kondisi lahan parkir depan yang terbatas karena pembangunan PHTC, kami memindahkan parkir pegawai ke area belakang untuk menghindari kepadatan kendaraan pengunjung saat pelayanan berlangsung,” jelas dr. Jaya.

Ia menerangkan, pihak rumah sakit kemudian meminta pengelola parkir untuk menyiapkan fasilitas pendukung di area belakang, seperti palang parkir, mesin parkir, kamera CCTV di pintu masuk dan keluar, serta penambahan petugas parkir agar pengelolaan parkir lebih tertib dan aman.

Baca Juga  Partai Gerindra Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Masyarakat, Habaib, Ulama, Masjid, dan Mushola

Terkait penggunaan member card (smartcard), dr. Jaya menegaskan bahwa kartu tersebut dibuat khusus untuk pegawai sehingga mereka tidak dikenakan tarif parkir harian sebagaimana tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Pegawai hanya dikenakan biaya pembuatan kartu satu kali selama kartu tersebut tidak rusak atau hilang. Jadi bukan membayar parkir setiap hari. Biaya itu digunakan untuk mendukung penyediaan fasilitas parkir seperti palang otomatis, mesin parkir, CCTV, serta operasional petugas. Sistem ini tidak bertujuan mencari keuntungan (no profit),” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa kelompok pegawai, seperti petugas kebersihan (cleaning service), satpam, dan porter, dibebaskan dari biaya pembuatan kartu tersebut.

Sementara itu, untuk pasien, keluarga pasien, maupun pengunjung, tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

Baca Juga  Kembali Pimpin Demokrat OKU Selatan, HMD Tekatkan Jadi Pemenang Pemilu

Bahkan, pihak RSUD Muaradua telah menegaskan kepada pengelola parkir agar tidak melakukan penarikan biaya parkir berulang terhadap keluarga pasien rawat inap. Sesuai poin 10 dalam surat himbauan, keluarga pasien cukup mendaftarkan satu nomor polisi kendaraan sehingga hanya dikenakan satu kali tarif parkir dalam satu hari.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial agar masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya penataan parkir demi kelancaran pelayanan di RSUD Muaradua, bukan pemberlakuan tarif parkir baru bagi pegawai maupun pasien. (Red)

News Feed