OKU Selatan, Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan CA alias Cik Ani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan mencapai Rp759.564.810,39 atau sekitar Rp759,5 juta.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejari OKU Selatan juga langsung melakukan penahanan terhadap CA selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 27 Oktober 2026. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Bambang Setiawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen terkait, memeriksa fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara sebelum menetapkan CA sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Di antaranya, pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB.
Penyidik juga menemukan dugaan tidak disalurkannya bantuan dan insentif kepada pihak-pihak yang berhak menerima, serta pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, dokumen pertanggungjawaban kegiatan juga diduga tidak sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Sejumlah dugaan tersebut didukung alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut akan diuji dan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp759.564.810,39,” tegasnya
Dikatakannya, nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami selama Tahun Anggaran 2022–2024.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejari OKU Selatan menahan CA selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026,” jelasnya
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidiair Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan hukum terkait sebagaimana tercantum dalam penetapan sangkaan penyidik.
Kejari OKU Selatan menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)










