oleh

Mulai 1 Agustus Ini, Gubernur Sumsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

PALEMBANG, siberindo.co, – Gubernur Sumsel H Herman Deru bakal memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak. Hal itu ia lakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI di tengah pandemi Covid-19, dimana terhitung mulai 1 Agustus ini, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” ungkap Herman Deru, ketika diwawancarai awak media, pada Kamis sore (23/7).

Menurut dia, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

“Per bulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” tandasnya.

Masih dikatakan Herman Deru, penghapusan denda pajak kendaraan itu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pemuda 26 Tahun Pelaku Curanmor

“Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” imbuhnya.

Dia jelaskan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.

“Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” tukasnya.(sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed