oleh

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower yang Ganggu Jaringan Internet Warga

OKU Selatan Sumsel–Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower milik PT Telkomsel yang terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak PT Telkomsel terkait hilangnya kabel instalasi tower pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan hunting ke arah Pasar Muaradua. Sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang yang dicurigai berhasil diamankan,” ujar AKP Aston L. Sinaga.

Baca Juga  ASN Bolos Kerja Pasca Idul Fitri, Diganjar Punishment

Kedua tersangka diketahui berinisial S.A (35), wiraswasta, dan M.R (44), petani, yang merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya kedua pelaku sempat mengelabui petugas dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi intensif, keduanya akhirnya mengaku telah mencuri kabel tower milik PT Telkomsel di wilayah Rantau Nipis.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memotong dan mengambil kabel instalasi tower. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa enam gulung kabel RRI warna hitam yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga  PN Baturaja Inovasikan Pelayanan Berbasis Teknologi

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bilah pisau bersarung kayu warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik warna putih, serta satu buah tang warna hijau.

AKP Aston menegaskan, tindakan cepat dilakukan guna menjaga stabilitas jaringan telekomunikasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Pencurian kabel tower bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Bernat selaku pihak Telkomsel mengapresiasi jajaran Polres OKU Selatan yang bergerak cepat hingga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kabel tower tersebut.

Baca Juga  Ketua PWI dan SMSI OKU Selatan Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Meninggalnya Prof Azyumardi Azra

Ia berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera serta menekan aksi serupa yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan telekomunikasi.

“Pencurian kabel seperti ini sangat berdampak terhadap layanan jaringan dan bisa menyebabkan gangguan internet bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp12,6 juta dan telah memberikan kuasa pelaporan kepada Kardono selaku perwakilan perusahaan.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)

News Feed