OKU Selatan Sumsel–Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Seorang guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sri Khodijah (47), meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut akibat serangan seorang pelajar SMP yang diduga kepergok melakukan pencurian di rumah korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Perumahan SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Dusun I, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban baru pulang ke rumahnya. Sesampainya di kediaman, korban mendapati seorang pelajar berinisial YS (16) yang masih duduk di bangku kelas I SMP berada di dalam rumahnya. Pelaku diduga tengah melakukan aksi pencurian.
Diduga panik karena aksinya diketahui korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah dan langsung menusukkannya ke arah korban. Akibat serangan tersebut, Sri Khodijah mengalami luka tusuk serius di bagian perut.
Meski terluka parah, korban masih sempat keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Muaradua sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan penanganan intensif.
Namun setelah menjalani perawatan selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Buay Pemaca bersama Satreskrim Polres OKU Selatan,” ujar Ipda Redi.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
“Pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaannya dan mengimbau pelaku maupun pihak keluarga agar kooperatif. Kami optimistis pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Redi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penusukan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. (Red)










