oleh

Mengaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Asep Tipu Warga Lampung Puluhan Juta

OKI, siberindo.co, – Dengan modus mengaku bisa menggandakan uang miliaran rupiah, Asep Maripudin (32), warga Desa Mekar Jaya dusun III Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI berhasil mengelabui dan membawa kabur uang sebesar Rp71 juta milik korbannya.

Ulah pelaku ini terungkap setelah dirinya berhasil diringkus oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing, OKI, Sumsel. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya, pada Jumat dini hari (24/07/2020) sekira jam 02.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi penipuan yang dilakukan tersangka bermula saat dirinya pada Agustus 2018 lalu, bertemu dengan korban Ujang Habudin (47), yang ketika itu lagi bertandang di rumah adiknya, di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI.

Baca Juga  Rakornas 2026, Bupati dan Wabup OKU Selatan Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah

Berselang beberapa minggu kemudian, pelaku menawarkan kepada warga Desa Sritunggal Kecamatan Way Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung itu bahwa dirinya bisa menarik barang ghaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak dengan modus harus membeli media supranatural berupa minyak delima dan Benalu di atas bambu.

Selanjutnya, pelaku terus menerus menelpon korban dan menyakinkannya. Pelaku pun mengajak korban bertandang ke rumahnya, dan memperlihatkan hasil uang penarikan ghaibnya kepada korban. Tergiur bujukan pelaku, akhirnya sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak Rp26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp45 juta.

Baca Juga  Sambang Jamaah Ibadah, Kapolres OKU Selatan Hadir di Masjid Ar Raudatul Jannah

Namun, setelah uang tersebut diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya. Bahkan pelaku mulai mengelak dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Lempuing, OKI.

“Kejadiannya, di Desa Mekar Jaya Kec. Lempuing pada September 2018 lalu. Pelaku berhasil kita tangkap, setelah mendapat informasi dirinya bersembunyi di rumah orang tuanya,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik Msi melalui Kapolsek Lempuing, AKP Darmason SH MH didampingi Kanitres Lempuing IPDA M. Indra Gunawan, Sabtu (25/07).

Baca Juga  Erick Thohir Berharap Pertashop Dongkrak Ekonomi Umat

Dijelaskan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dengan memilih kabur melalui pintu belakang rumah org tuanya, namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain meringkus tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah buku Rekening BRI an. Tri Wulan Ningsih, 1 lembar bukti slip transfer uang dari korban sebesar Rp45 juta, berbagai macam jenis cincin batu, dan satu buah ajimat di balut kain warna putih.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” tukasnya.(sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed