oleh

Sebanyak 246 Napi Rutan Kelas II B Prabumulih Dapat Remisi

PRABUMULIH, siberindo.co.id, – Sebentar lagi bangsa Indonesia akan merayakan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tahun 2020. Selain sebagai hari sakral bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, hari kemerdekaan yang diperingati pada setiap tanggal 17 Agustus ini juga merupakan hari yang sangat dinanti-nanti para penghuni rumah tahanan (rutan) dan Lapas di seluruh Indonesia.

Bagaimana tidak, pada setiap menjelang peringatan HUT RI, pemerintah melalui Kemenkum HAM memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada para penghuni Rutan atau Lapas yang telah memenuhi persyaratan. Tak terkecuali di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih, Sumsel.

“Sebanyak 246 narapidana dan tahanan Rutan kota Prabumulih, menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini,” ujar Reza Meidiansyah Purnama., AM.d., IP., SH, Kepala Rutan Kelas II B Kota Prabumulih melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Evan Armen SH, ketika dihubungi akhir pekan kemarin.

Menurut Evan, dari masing masing penerima remisi tersebut terdiri mulai dari pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 77 orang, 2 bulan 94 orang, 3 bulan 45 orang, 4 bulan 23 orang, dan dan 5 bulan sebanyak 7 orang.

Baca Juga  Beralih Dampak PPKM, Seorang Pengemudi Ojek di OKU Selatan Nekat Edarkan Sabu

“Totalnya 246 orang, pria sebanyak 242 orang, sedangkan wanita 4 orang,” ungkap Evan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari sebanyak 246 warga binaan yang menerima remisi tersebut terdiri dari tahanan pidana umum sebanyak 142 orang, dan Narkotika 104 orang.

“Bahwa Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khusunya para warga binaan pemasyarakatan. Dan pada hari kemerdekaan kali ini kembali memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” pungkasnya.(sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed