OKU Selatan, Sumsel–Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Penyidikan terhadap dua perkara tersebut menyeret dua kepala desa sebagai tersangka dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp778.089.063.
Dua perkara itu masing-masing terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, untuk Tahun Anggaran 2022, serta Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, untuk Tahun Anggaran 2018.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan perwakilan Kejaksaan, dalam keterangan pers mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan Ahlan Dani (50) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022. Ahlan Dani diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
Dana Desa yang dikelola pada 2022 mencapai sekitar Rp602,44 juta dan dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar Rp240.977.600 dicairkan pada 31 Mei 2022. Kemudian tahap kedua sebesar Rp240.977.600 pada 14 Juli 2022 dan tahap ketiga sebesar Rp120.488.800 pada November 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sedikitnya 73 dokumen, di antaranya SPJ, APBDes dan RKPDes. Penyidik juga memeriksa 53 saksi serta meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli akuntansi.
Sementara untuk perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Suwoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Ranau, sebagai tersangka.
Dana Desa Gedung Ranau bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp680.727.000. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp136.145.400 pada 24 Mei 2018, Rp272.290.800 pada 5 Juli 2018, dan Rp272.290.800 pada 30 November 2018.
Penyidik menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan APBDes, RAB pemberdayaan, RAB kegiatan infrastruktur maupun dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Sejumlah kegiatan yang masuk dalam penyidikan meliputi penyusunan dokumen perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin untuk murid PAUD, pengadaan buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan bagi balita dan lansia, bantuan transportasi kader Posyandu hingga pengadaan timbangan bayi.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur. Di antaranya pekerjaan rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga serta persoalan mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton pada pekerjaan jalan rabat beton di Dusun I Desa Gedung Ranau.
Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375.766.583.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, serta meminta keterangan dari tiga orang ahli.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara tersebut mencapai Rp778.089.063.
Polres OKU Selatan selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan dua perkara ini menambah catatan penanganan dugaan korupsi Dana Desa di OKU Selatan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Polres OKU Selatan menegaskan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)










