OKU Selatan Sumsel–Polres OKU Selatan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan staf Bawaslu, Maria Simaremare (38), di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Pelaku yang diketahui berinisial SHLN (34), seorang buruh, ternyata merupakan kekasih korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga yang didampingi Kasat Intel Polres OKU Selatan AKP Ari Gusman, Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah berada di rumah korban sejak 22 Maret 2026 dan sempat menginap beberapa hari.
“Namun pada hari kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi cekcok antara keduanya. Pertengkaran dipicu ucapan korban yang dianggap menghina dan merendahkan pelaku”, jelasnya
Akibat ucapan tersebut emosi pelaku memuncak. Ia kemudian mencekik korban hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Usai memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan diri, merapikan barang, lalu membawa kabur sejumlah harta milik korban, di antaranya satu unit laptop Asus, handphone Oppo, dompet berisi uang Rp700 ribu beserta identitas diri, serta sepeda motor Honda Beat milik korban,” tegas Kasat, Sabtu (28/03/2026)
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pelaku sempat terlihat oleh tetangga saat mengunci rumah dan meninggalkan lokasi menggunakan motor korban.
Kecurigaan warga muncul keesokan harinya, Rabu (25/3/2026), sekitar pukul 07.50 WIB. Tetangga korban, Yuliza Andraini, merasa janggal karena korban tak terlihat sejak sehari sebelumnya. Setelah dipanggil berkali-kali tanpa jawaban, warga akhirnya membuka paksa jendela rumah.
“Mereka dikejutkan dengan kondisi korban yang tergeletak di lantai kamar dalam keadaan bersimbah darah dengan luka sayatan di leher,” urainya
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12:30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang.
Tim gabungan Polres OKU Selatan bersama Polda Sumsel segera mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku telah membuang dompet korban di area Masjid Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Barang tersebut kemudian berhasil ditemukan lengkap dengan identitas korban.
Sementara sepeda motor dan laptop korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian pelaku, kotak handphone, dompet korban, dokumen kendaraan, hingga unit sepeda motor dan laptop milik korban. (Red)










