LAHAT, siberindo.co
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH geram dengan perilaku masyarakat atau nelayan yang masih saja menggunakan zat beracun berupa potasium (Sejenis zat peracun ikan) atau setrum listrik untuk menangkap ikan.
Menurut dia, kegiatan meracuni, menyetrum ikan merupakan perlakuan yang merusak lingkungan itu sendiri. Karena itu, Cik Ujang berjanji, bila ada masyarakat yang melaporkan warga yang meracuni atau menyetrum ikan di sungai yang disertai dengan Barang Bukti (BB) yang lengkap, maka ia akan memberikan hadiah kepada si pelapornya. “Hadiahnya Rp 3 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai dengan cara meracuni dan menyetrum serta melaporkannya ke pihak kepolisian atau langsung ke bupati, namun pelapor juga siap menjadi saksi,” tegas Cik Ujang, saat memimpin acara panen bersama warga di Lubuk Larangan sungai yang mengalir di Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat pada Rabu (29/7/2020).
Karena menangkap ikan dengan racun atau setrum, dijelaskan Bupati Lahat ini, bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tapi juga anak-anak ikan juga ikut mati. Salah-salah cara seperti ini, bahkan bisa juga membahayakan lingkungannya. “Jika tindakan yang dilarang ini dilakukan, segala jenis ikan mulai dari yang kecil akan mati dan terancam kelestariannya,” imbuhnya.
Mantan Anggota DPRD Lahat ini mengimbau, supaya warga di kabupaten ini tidakada lagi menangkap ikan dengan cara-cara yang dilarang (illegal fishing). “Saya imbau agar seluruh masyarakat di Lahat, tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan di perairan kita, baiknya menggunakan jaring maupun kegiatan memancing,” tegasnya,
Cik Ujang meminta peran serta seluruh masyarakat, agar turut serta mengawasi dan menindak pelaku praktek ilegal fishing tersebut dengan melaporkannya. “Upaya ini diberlakukan, agar ikan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat terus ada,” tegas Cik Ujang. (lahathotline.com)











Komentar