Detak-Palembang.com PALEMBANG- Malang nasib Mifta Maulana (20) karena motor dan handphone (HP) miliknya dilarikan tetangganya sendiri. Hal itu akhirnya di ceritakan ke kantor polisi di Polrestabes Palembang Rabu (30/9/2020).
Dihadapan polisi dia bercerita disebutkannya hal itu terjadi hari Sabtu (26/9/2020) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku tepatnya di Perumahan Sejahtera II, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Waktu itu adik saya bertemu tetangga lama kami bernama Dedi dan dia minta diantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian setelah mengantarkan Dedi adik saya disuruh nunggu sebentar,” ujar Sri warga Perum, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (30/9/2020).
Kemudian pelaku Pipin yang merupakan kakak ipar Dedi meminjam ponsel milik korban untuk membeli pulsa dan untuk menelpon dan beberapa menit kemudian pelaku lainnya yang tidak lain adik ipar Dedi bernama Adi meminjam motor Honda BeAT dengan nopol BG 2458 JAL dengan alasan membeli rokok di depan.
“Adik saya sudah menunggu mereka berdua namun tidak datang-datang, dan saat ditanyakan kepada Dedi dia tidak ikut-ikutan tapi akan diusahakan untuk membantu adik saya,” katanya.
Namun hingga kini kedua pelaku tidak kunjung mengembalikan ponsel maupun motor milik korban sehingga mendengar hal itu pelapor yang tidak lain kakak korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami sudah cukup sabar tapi tidak ada itikad baik dari keduanya malahan menantang untuk dilaporkan sehingga saya laporkan mereka dengan membuat laporan polisi ini,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13juta.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan hal tersebut, dimana unit Piket SPKT Polrestabes Palembang sudah menerima laporan terkait tindak pidana penggelapan.
“Laporan sudah diterima oleh unit SPKT kita selanjutnya laporan polisi ini akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,”ucapnya











Komentar