Sumsel.Siberindo.co BATURAJA| Proses hukum terhadap Otori Efendi (32) tersangka kasus pembunuhan di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan diancam hukuman mati.
Hal ini di ungkapkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK saat menggelar press relis akhir tahun, di Mapolres OKU Kamis (30/12/2021)
Dijelaskan Kapolres, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar, dan tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Kemerin kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang menyatakan saudara Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan,”ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK.
Kapolres mengatakan bahwa saaat membawa pelaku ke RSJ Ernaldi Bahar pihkanya berharap dapat segera mendapatkan hasil mengenai kondisi kejiwaan gangguan jiwa tau tidak sehingga kita bisa melaksanakan proses hukum secara cepat, namun ternyata penjelasan dari tim ahli dan tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar memang perlu ada tahapan-tahapan beberapa dokter yang memeriksa termasuk memanggil keluarga dari terduga, memanggil kepala desa termasuk tetangga yang tinggal diwilayahnya.
“Berdasarkan hasil kesimpulan dari pihak RSJ Enaldi Bahar bahwa Saudara Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan kehjiwaan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut menurut Kapolres, maka proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut. Selama proses pemeriksaan tersangka di RSJ Ernaldi Bahar pihak penyidik bekerjasama dengan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat.
“Nantinya kita bisa melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan pelaku ke JPU,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Desember yang lalu tim penyidik dari Polres OKU juga telah melakukan rekonstruksi, disaksikan oleh seluruh keluarga dan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam, satu helai baju dan celana jins milik pelaku, satu unit motor dan satu buah batang kayu termasuk rekaman CCTV yang kita peroleh dari salah satu rumah warga yang tinggal didekat lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338. “Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban 1 dan korban 2 ada unsur perencanaan, dengan acaman hukuman seumur hidup/ mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami,”pungkas Kapolres.(RD)










