oleh

Genggam Barang Bukti di Tangan, Bandar Sabu Diamankan Petugas

LAHAT, Siberindo.co

Diduga karena telah kedapatan sedang menggenggam, memiliki dan akan transaksi Narkoba jenis sabu, DAS (26) yang tercatat sebagai warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lahat pada pukul 15.30 WIB, Kamis tanggal 10 September 2020 kemarin di Jalan Umum Desa Kota Raya.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan oleh Paurnya, Aiptu. Lispono, SH, penangkapan terhadap DAS sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/A-134/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 September 2020.

Baca Juga  Jelang Ramadhan Hasil Panen Melimpah, Harga Beras di OKU Selatan Mulai Turun

“Dari tangan DAS, petugas mendapati Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu, 7 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu, sebuah kotak rokok merk sampoerna, sebuah kotak plastik warna hijau. Berat brutto BB sabu adalah 3,03 gram, dan DAS berstatus sebagai Bandar”, urai Lispono.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Ulak Pandan OKU Selatan Tanpa Perlawanan

Adapun kronologinya, sambung Lispono, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah sasaran orang tempat diketahui, selanjutnya dilakukan tangkap tangan terhadap DAS.

“BB sabu didapati petugas dalam genggaman tangan kiri dan kanan terduga DAS, yang diakui oleh TSK bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga DAS berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya. (Lahathotline.com)

Komentar

News Feed