oleh

KPAD Sumsel Edukasi dan Monitoring Kesiapan Satuan Pendidikan Se-Sumatera Selatan

SUMSEL.SIBERINDO.CO – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan mengadakan kegiatan edukasi dan monitoring kesiapan satuan Pendidikan kabupaten dan kota se Sumatera Selatan. Sekaligus memberikan reward berupa penghargaan bagi sekolah yang sudah memenuhi standar protocol kesehatan Covid-19 serta mempetahkan kesiapan sekolah- sekolah tersebut menghadapi New Normal sebagai bahan laporan ke pihak-pihak terkait bertempat di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Plus Banyuasin, Sumatera Selatan , Rabu (30/9/2020).

Ketua KPAD Provinsi Sumatera Selatan Eko Wirawan Z,SH yang hadir bersama Ketua Pokja Bidang sosialisasi dan SDM pada acara ini mengatakan pada massa Pandemi covid 19 yang sangat berdampak pada factor Pendidikan formal maupun non formal dimana ditemui adanya klister baru penyebaran covid 19 karena adanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Hal inilah yang membuat KPAD Sumsel turut serta berpartisipasi dalam mengedukasi New Normal pada anak-anak sekolah disemua tingkat sekolah.

Tidak Itu saja, di hadapan KKS dan beberapa Kepala Sekolah di Banyuasin KPAD Sumsel juga mensosialisasikan UU Perlindungan Anak.

Eko Wirawan menegaskan setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-seluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik,mental maupun social.

“Setiap anak itu mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik mental maupun sosial agar kelak mampu menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dalam keberlangsungan bangsa dan Negara.” Tegas Eko seperti dikutib dari Haluansumatera.com grup siberindo.co di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bangunan Kamar Pemandian Jenazah 4 x 4 RSUD Rupit Muratara Sumsel Masih Penuh Misteri

Lebih lanjut Eko berharap dengan adanya kegiatan Edukasi dan Monitoring ini dapat menyadarkan kita tentang hak-hak anak serta menurunnya tingkat peserta didik yang terpapar Covid-19 sehingga terwujud Provinsi Sumatera Selatan ramah anak.

Eko menjelaskan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan untuk berlangsungnya hidup manusia dan sebuah bangsa dan negara. Menurut UU NO.35 Tahub 2014 bahwa anak sebagai penerus tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis.ciri dan sifat khusu sehingga wajib dilindungi dari egala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga  Penyandang Autisme "Rigid" Perlu Metode Khusus Bentuk Kebiasaan Baru Saat Pandemi

“untuk itu ada perlindungan hukum yang tepat pada anak baik sebelum dan sesudah kelahiran. Seperti bunyi pasal 20 UU No.35 tahun 2014 menyatakan bahwa negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Kelarga dan Orang Tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap pemyelenggaraan Perlindungan Anak,” Pungkas Eko Wirawan

Komentar

News Feed