OKU Selatan, sumsel.siberindo.co.id–Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten dan kota se-Indonesia untuk mempersiapkan program vaksinasi Covid-19.
Terkait hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan akan segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan., dr Meri Astuti., MM, dalam surat edaran itu disampaikan bahwa sasaran penerima vaksinasi tersebut yakni masyarakat Indonesia dengan kriteria usia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
“Namun untuk tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya”,jelasnya Selasa (01-12-2020)
Dikatakan Meri untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta.
Tak hanya itu kesiapan fasilitas kesehatan tersebut juga meliputi ketersediaan SDM kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin yang akan dipersiapkan yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria.
“Kemudian merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing”,beber Meri
Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penetapan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
Dinas kesehatan juga diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya, serta mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Dia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19 dan mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu juga bertujuan untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.(Red)











Komentar