Detak-Palembang.com PALEMBANG- Aplikasi MiChat tengah disebut-sebut dalam dugaan kasus prostitusi online di Palembang. Lantaran transaksi kerap dilakukan dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Jumat,(4/9/2020) Kanit PPA, Ipda Fifin Sumailan membenarkan adanya aktifitas prostitusi online yang tengah diselidiki kebanyakan menggunakan aplikasi tersebut.Bahkan ada beberapa kasus perdagangan manusia yang sekarang tengah di tangani pihaknya.
“Sejak Januari lalu, tercatat ada tiga kasus perdagangan anak yang ditangani PPA. Tentunya kita tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi di Palembang. Maka, kita laksanakan giat rutin guna mengantisipasi hal ini,” terang Fifin.
Tak berhenti sampai di sini, Unit PPA akan terus melaksanakan razia di sejumlah tempat-tempat seperti penginapan maupun kos-kosan di Palembang. Hal itu terkait masaknya informasi terkait prostitusi online tersebut.
“Tunggu saja, kami gencar adakan giat razia. Kalau ada ketemu lagi perdagangan manusia, tentunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya
Terbaru, Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang menjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Tersangka berinisial ND (39 tahun) kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan sedang diproses untuk segera disidangkan.
“Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono kepada wartawan pada Selasa (18/8/2020) lalu.
Berbekal informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun yang sering dilaporkan ada aktivitas seksual ilegal tersebut.
Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.
“Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya,” tegas Nuryono.
Polisi telah memeriksa tersangka yang merupakan ibu rumah tangga tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk kedua korban perdagangan, dua orang perempuan di bawah umur tersebut sudah kami kembalikan kepada keluarga mereka,” terang Nuryono.
Sementara tersangka ND mengaku telah dua bulan menjadi muncikari dan meraup keuntungan dari hasil menjual dua orang perempuan tersebut. Untuk sekali kencan, ND mematok tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan.
“Saya tak pernah memaksa mereka (kedua korban) ikut saya. Mereka yang menawarkan diri,” kata ND.
ND juga yang menyediakan kamar untuk tiap kali kencan. “Kamar itu rumah kontrakan yang saya sewa dan saya sekat-sekat untuk praktik,” kata ND sambil tertunduk.











Komentar