oleh

Perpanjangan Asimilasi 12 Warga Binaan di OKU Selatan Dirumahkan

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muaradua kembali memberikan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah untuk 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIB tersebut. Jum’at (07/01/2022).

SK Asimilasi Rumah diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Rinaldy Ahmad kepada 12 WBP.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja, Sulaiman mengatakan pemberian asimilasi ini dilakukan berdasarkan pada peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga  Mobil Grand Max Pic Up Terbalik di Depan PT Arwana Keramik, 5 Penumpang Luka-luka

Dikatakannya juga Permenkumham tersebut merupakan perubahan kedua atas permenkumham RI nomor 32 tahun 2020 dan permenkumham RI nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak didik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Hal ini merupakan salah satu upaya kemenkumham dalam mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas yang telah overcrowded”, jelasnya

Baca Juga  Menuju WBK dan WBBM, Lapas Kelas IIB Muaradua Ikuti Desk Evaluasi

Pada penyerahan SK asimilasi itu, ia juga mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya.

“Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Di antaranya diwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan oleh lapas kelas IIB Muaradua”, terangnya

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasi agar dapat menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum kemudian tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga  Ziarah dan Tabur Bunga Cara Lapas OKU Selatan Kenang Jasa Pahlawan

Disebutkannya, semua WBP yang mendapatkan program tersebut telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah.

“Selain itu proses asimilasi ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis”, pungkasnya. (Ayik/Red)

News Feed