oleh

Objek Tanah di Muara Enim tapi Sertifikat HGB Diterbitkan BPN Palembang

Gugatan Dikabulkan, Sertifikat HGB Tergugat Dinyatakan tak Sah

PALEMBANG, SIBERINDO.CO – Advokat Hj Nurmalah SH MH dan rekan atas nama Nurlina Syafidin dan Iwan Syafrizal selaku Penggugat memuji kejelian keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas kasus sengketa kepemilikan tanah yang diajukan mereka. “Kita sangat apresiasi terhadap putusan majelis hakim PTUN Palembang yang sangat tepat dan jeli dalam mengadili perkara ini. Ya, sudah seharusnya surat HGB nomor 133 dan 135 dinyatakan cacat hukum (batal), karena BPN Palembang tidak berwenang menerbitkan sertifikat HGB karena tanah tersebut masuk wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Hj Nurmalah SH MH, Jumat (7/8). Demikian dilansir dari laman medisriwijaya.com. (grup siberindo.co).

Masih menurut Hj Nurmalah, timnya pada beberapa hari lalu sudah melakukan sidang di lokasi tanah sengketa atas kasus yang mereka gugat. Selanjutnya, pada persidangan yang digelar Rabu (5/8), Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang diketuai Firdaus Muslim SH MH, Rabu mengabulkan gugatan dengan dua objek sengketa tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB) antara Iwan Syafrizal, Nurlina Syafidin sebagai pihak penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan PT. Frossa Bara Indah sebagai pihak tergugat. “Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Palembang oleh kami selaku kuasa hukum dikarenakan dua objek sengketa tanah diklaim adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan tanah kedua belah pihak yang mulanya berada di Kabupaten Muara Enim,” tambah Nurmalah yang dalam keseharian sebagai Ketua DPC Peradi Kota Palembang ini.

Baca Juga  Saat Pandemi Anak Muda Alami Penurunan Kondisi Mental

Dua objek sengketa tanah milik penggugat yang dimaksudkan berdasarkan sertifikat HGB nomor 113 Kelurahan Keramasan tanggal 29 Juni 2016 surat ukur no.34/Keramasan/2015 dengan luas 47.909 M2, serta sertifikat HGB nomor 135 Kelurahan Keramasan tanggal 8 Juni 2018 surat ukur no.69/Keramasan/2016 dengan luas tanah 15.132 M2 yang diklaim oleh pihat tergugat PT. Frossa Bara Indah yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Syahabuddin SH MSi dan rekan. Yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang. Atas pertimbangan itulah, menurut amar putusan majelis hakim PTUN Palembang, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa objek sengketa terhadap dua bidang tanah tersebut adalah tidak sah. “Objek tanah yang dijadikan sengketa itu sudah masuk Kabupaten Muara Enim tapi diterbitkan oleh BPN kota Palembang kan aneh,” ujar Nurmalah.

Baca Juga  Kejari OKU Selatan Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi Bantuan Vertical Dryer

Oleh karena itu, Nurmalah menambahkan kliennya selaku penggugat menilai akan adanya indikasi sertifikat yang diterbitkan tersebut sudah selayaknya dinyatakan batal atau tidak sah. “Majelis hakim sudah sangat tepat dan jeli dalam mengadili perkara ini ya, dan sudah seharusnya surat HGB nomor 133 dan 135 dinyatakan cacat hukum (batal), karena BPN Palembang tidak berwenang menerbitkan sertifikat HGB karena tanah tersebut masuk wilayah Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Baca Juga  Dua Orang Spesialis Pencuri Motor di Rumah Susun Ditangkap

Nurmalah pun berharap agar para pihak tergugat dapat menghormati keputusan itu yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pada perkara ini Tim Penggugat terdiri dari Penggugat I diwakili Kuasa Hukumnya Yustinus Joni, SH. Sedangkan Penggugat II diwakili Kuasa Hukumnya Hj Nurmalah, SH MH, Yustinus Joni SH,  M Yusni SH, Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madinah SH, Endy Rahmatullah SH, Megawati Prabowo, SH M Kn. (mediasriwijaya.com)

Komentar

News Feed