oleh

Bulan September Polda Sumsel Tanganin 22 Kasus Tindak Pidana 3C

Detak-Palembang.com PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres jajaran terus menekan tingkat kejahatan 3C Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol, Supriadi mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya menekan tingkat kejahatan 3C di Sumsel.

Hal ini terbukti pada minggu pertama di September 2020 ini, Ditreskrimum Polda Sumsel dan polres jajaran mampu mengungkap 22 kasus tindak pidana 3C.

“Ada 22 kasus yang berhasil kita ungkap baik dari Ditreskrimum Polda Sumsel maupun Polres jajaran yang terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat dengan 11 kasus, Curas dengan 10 kasus, Curanmor dengan satu kasus, sedangkan Penganiayaan Berat (anirat) dan pembunuhan nihil, ” ujarnya, Senin (7/9).

Baca Juga  Kepergok Ayah Korban di Jalan, Pelaku Begal di Belida Darat Nyaris Tewas Diamuk Massa 

Dari 22 kasus terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 8 Kasus, Polres Muara Enim 5 Kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus dan Polrestabes 3 Kasus. Kemudian Polres Ogan Ilir 2 Kasus dan Polres Oku Selatan 1 Kasus.

“Tidak hanya mengungkap kasus 3C saja, anggota kita dari DitresNarkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak 42 tersangka, ” katanya.

Dari 42 tersangka yang diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, mereka terdiri dari tiga orang bandar, 29 orang pengendara dan 10 orang pemakai barang haram tersebut.

Baca Juga  Diguyur Hujan Dinding Penahanan Tanah Ambrol, Kejari OKU Selatan Segera Pelajari Penyebabnya

“Untuk barang bukti yang anggota kita amankan yakni sabu seberat 550,06 gram, ekstasi 95 butir dan ganja seberat 0,20 gram, ” tambahnya. Dari barang bukti Narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), maka DitresNarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.491 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan untuk kasus menonjol pada pertama ini adalah tertangkapnya oknum Pengedar PNS guru penjas SMPN 8 Prabumulih dengan Barang bukti Narkoba jenis Sabu dua paket seberat 0,36 Gram dan satu buah pirek kaca berisi sabu seberat 1.45 gram oleh team Opsnal Macan Putih SatNarkoba Polres Prabumulih.

Baca Juga  Toko Material Hangus di Martapura, Kerugian Capai 2 Miliar

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, kita tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa, ” tambahnya.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kombes Pol Supriadi berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi Curanmor.

Komentar

News Feed