oleh

Ribuan Massa Mahasiswa Blokade Jalan Raya, Polisi Terpaksa Lakukan Ini

PALEMBANG – Ribuan massa berasal dari berbagai elemen pemuda menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Palembang, Rabu (7/10) sore. Bahkan massa sempat memblokade jalan raya di depan gedung DPRD Sumsel, sehingga polisi terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas di jalan tersebut.

Massa aksi yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Untuk Rakyat (Ampera) Sumsel itu berorasi di badan Jalan POM IX. Meski sempat dihalau polisi karena membuat kemacetan, namun massa bersikukuh merangsek maju dan menduduki jalan.

“Aksi kami hari ini memang ingin kami tunjukan kepada publik, tidak kepada pejabat siapapun di Sumsel,” kata Humas Ampera, Bagas Pratama.

Sebelum memblokade jalan, ribuan massa aksi berorasi di seberang gedung DPRD mulai pukul 12.30 WIB. Kerumunan massa sempat membuat lalu lintas kacau karena polisi tidak menutup jalan.

Baca Juga  Tak Satu Pun Napi di Lapas Kelas IIB Muaradua Dapat Remisi Imlek

Setelah dua jam berorasi massa bergerak ke depan Gedung DPRD dan menutup jalan, sehingga petugas meminta massa menyisakan lajur untuk lalu lintas tapi tak dipatuhi.

Akibatnya, Polisi akhirnya mengalihkan arus lalu lintas dan menutup akses Jalan POM IX tersebut.

Selain mengklaim aksi damai, ia juga menyebut massa aksi yang mayoritas berasal dari berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa perguruan tinggi di Sumsel itu juga memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski diakui sulit mengatur jarak.

“Belajar dari aksi tolak RUU KUHP pada 2019 yang rusuh dan menimbulkan korban luka, maka aksi tahun ini kami sepakati damai, puluhan orang yang diamankan polisi bukanlah bagian dari masa aksi,” tambahnya.

Baca Juga  Demokrat: Memalukan! Gerombolan KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten

Bagas menjelaskan aksi massa tersebut berlandaskan pada hasil kajian internal Ampera yang meminta RUU Cipta Kerja ditinjau ulang sebelum disetujui presiden.

Barulah pada pukul 17.40 WIB sore, massa aksi membubarkan diri dengan damai.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki ketika diwawancarai usai rapat paripurna Pengesahan APBD-P mengatakan bahwa Jika Undang undang ini terus dijalankan otomatis akan berimbas kepada Pemerintah Daerah karena Hirarki yang paling tinggi adalah Undang undang.

“Tentunya Pergub ataupun Perda akan mengikuti aturan atau regulasi yang lebih tinggi daripadanya karena kedudukan Undang undang tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada dibawahnya jadi Perda maupun Pergub bisa jadi tidak berlaku di daerah hal ini akan mengganggu stabilitas di daerah,” ucapnya.

Baca Juga  Puluhan Rumah Warga Desa Ulak Embacang Terancam Ambruk

Muchendi pun melanjutkan, karena perizinan ini cukup di pusat saja artinya tidak ada lagi yang namanya otonomi daerah.

“Untuk itulah Partai Demokrat bersama sama masyarakat yang berjuang agar undang undang yang disahkan ini ditarik kembali sehingga dikeluarkannya PERPU oleh Presiden, itu harapan kami,” tandasnya.

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat, Mas AHY dalam penyampaiannya melalui virtual meminta para kader di daerah untuk terus mengajak dan berjuang bersama menyuarakan keadilan sehingga UU tersebut kembali ditinjau ulang oleh pemerintah.

“Kepada kita di daerah, AHY terus mengajak untuk sama sama berjuang terutama kepada buruh dan pekerja untuk menyuarakan keadilan sehingga Undang undang ini diperjuangkan bersama sama, mudah mudahan suara di daerah bisa sampai ke Pemerintah Pusat,” tutupnya. (sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed