LAHAT, siberindo.co
Ratusan para Pedagang Pasar Tradisional Moderen Serelo (PPTMS) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali mengadakan aksi damai ke depan Kantor Bupati Lahat terkait permasalahan yang ada di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat. Selasa (08/09/2020).
Tampak di lapangan, ratusan masa melakukan aksi orasi di depan Kantor Bupati Lahat dengan membawa atribut- atribut, seperti pamplet dan spanduk dengan tulisan tuntunan para pedagang , dengan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan Pol PP dan Dankar Kabupaten Lahat.
Dalam orasinya para pedagang menyampaikan hal-hal sebagi berikut, menuntup dan memberintikan secara permanen seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelolah Pasar Tradisional , sesuai dengan peraturan Menteri Perdafangan Republik Indonesia Nimor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pase tradisional, pusat perbelanjan dan toko Moderen Bab V pasal 10 Bab Ix pasal 21 dan membokar palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelolah pasar PTM Serelo Lahat karena dipasang ditempat fasilitas umum dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dodo Arman meminta kepada Pemerintah Lahat, agar segera melakukan langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan Pasar PTM Serelo Lahat.
“Seluruh peserta aksi tidak akan pulang, sebelum ada pernyataan tertulis dari Bupati Lahat mengenai tuntutan yang diajukan oleh seluruh pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan kondusif, ” ucapnya.
Menyikapi aspirasi para pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Lahat, meminta pada 5 orang utusan sebagai perwakilan untuk duduk bersama, membahas permasalahan yang ada. Mediasipun berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) yang langsung dihadiri oleh Bupati Lahat, Seketaris Daerah Lahat, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat serta pihak terkait.
Dodo Arman mewakili para Pedagang, meminta kepada Bupati Lahat, agar tegas dengan menjalankan atas Undang-Undang sesuai Tupoksi yang ada, di dalam permasalahan- permasalahan yang ada di Pasar Tradisional PTM Lahat.
“Kami akan melakukan gugatan di Pengadilan dan juga sudah Berkoordinasi dengan Pedagang- pedagang yang diluar Kabupaten Lahat bahwa tidak ada namanya Jalan yang berada di lingkungan Pasar untuk diperjual belikan karena itu adalah Pasilitas Umum, ” urainya.
Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang, SH mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan apa yang menjadi kendala dan permasalahan oleh Pihak Pedagang dan Pengola, Bukti- bukti pemilik Pedagang disiapkan untuk dicroschek ulang. Pihak Pemda dalam hal Bupati langsung mengambil alih pasti akan terjadi komplain.
“Permasalahan ini dipelajari terlebih dahulu dan untuk mengambil keputusan harus melalui hasil dari Pengadilan silahkan untuk menyiapkan Pengacara dalam hal gugatan tentang Pengola dan pemilik lahan. Kalau sudah selesai ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Pihak Pemda tidak salah langkah dalam mengambil Keputusan, agar kedepan tidak terjadi Konplik antara pihak Pemda kepada Pengelola ataupun Pedagang, ” jelasnya.
Memang, menurut dia, sering terdengar terjadi komplain di Pasar PTM tersebut, baik antara Pengola dan Pedagang ataupun Pedagang dan Pedagang dalam hal ini lumrah, karena Pasar merupakan tempat yang ramai dan berbagai macam pendatang yang hadir di Pasar tersebut.
“Akan tetapi yang diharapkan dengan kejadian tersebut untuk menjadikan Koreksi bagi pihak Pemda Kabupaten Lahat, ” tambahnya.
Hasil dari pertemuan tersebu Bupati Lahat, Cik Ujang, SH akan membuat Tim untuk mengambil tindakan dengan mengecek perizinan bangunan maupun Lahan secepatnya.
“Paling lama 2 Minggu (14 Hari), masyarakat diharapkan untuk mengurus surat- surat Izin dan menuruti serta mengikuti aturan- aturan yang berlaku”, tutupnya. (Lahathotline.com)











Komentar